Korupsi Dana Desa, 9 Kades di TTU Masuk Bui, 2 Sedang Proses

- 7 April 2022, 11:17 WIB
Korupsi dana desa
Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Dana desa mengalir dalam jumlah fantastis kepada lebih dari 70 ribu desa di seluruh Tanah Air.

Dengan dana desa yang fantastis jumlanya itu, potensi penyelewengan pun semakin besar.

Potensi penyelewengan ini berpotensi terjadi di seluruh Indonesia.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri misalnya, tercatat ada 72 kepala desa yang terlibat penyelewengan dana desa.

Dari 72 kades tersebut, 12 kades diantaranya berasal dari Timor Tengah Utara (TTU).

Adapun dari 12 kades tersebut, 10 diantaranya sudah diputus bersalah, sedangkan 2 lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dikutip Media Kupang, Kamis 7 April 2022 dari Data yang dihimpun  wartasasando.com  melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Pengadilan Negeri Kupang, Dana Desa yang dikorupsi oleh beberapa kades dari TTU tersebut, nilainya ada yang mencapai miliaran rupiah.

Berikut ini daftar kades dari TTU yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Warta Sasando


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x