Korupsi Dana Desa, 9 Kades di TTU Masuk Bui, 2 Sedang Proses

- 7 April 2022, 11:17 WIB
Korupsi dana desa
Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

2. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

3. Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)

4. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)

Baca Juga: 8 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April 2022, Ini Link Pendaftaran

5. Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan)

6. Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)

7. Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)

8. Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

 Baca Juga: Jadi Pembunuh Nomor Wahid, Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Penyakit Jantung

9. Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Warta Sasando


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah