Randy Badjideh Segera Jalani Sidang Tuntutan Jaksa, Begini Permintaan Kuasa Hukumnya

16 Juli 2022, 19:02 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh /Randy Badjideh, Terdakwa Kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Kupang./

MEDIA KUPANG - Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan agenda tuntutan jaksa harusnya digelar pada Rabu 13 Juli 2022 kemarin.

Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siapkan tuntutannya maka Hakim Pengadilan Negeri Kupang menunda ke Hari Senin tanggal 18 Juli 2022 mendatang.

Dari pihak keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee meminta agar Randy Badjideh selaku terdakwa dihukum mati.

Baca Juga: Korban Serangan KKB Kelompok Egianus Kogoya, Dievakuasi ke Timika

Terhadap hal ini, Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan angkat bicara.

Sebagaimana dilansir koranntt.com, Beny Taopan mengatakan, sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa harus dilakukan sesuai fakta persidangan.

“Dalam persidangan, terdakwa Randy sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, bagi kami, tuntutan jaksa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Beny Taopan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Beny Taopan, yang dikejar dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael adalah keadilan dan kebenaran.

Dan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga wajib hukumnya kita tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tahukah Anda, ini 10 Negara yang Punya Militer Terkuat di Dunia Menurut Global Fire Power

Beny Taopan menjelaskan, dalam proses persidangan telah menimbulkan fakta – fakta sidang, sehingga diharapkan jaksa membuat tuntutan dengan mengacu pada fakta yang ada.

“Supaya keadilan itu ditegakkan secara benar dan transparan. Supaya masyarakat juga bisa menilai bahwa penegakan hukum di negara kita ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait permintaan keluarga korban agar terdakwa Randy Badjideh dihukum mati, Beny Taopan mengaku sangat menghormati dan menghargai permintaan keluarga.

“Itu sah-sah saja. Kami sangat menghormati itu. Tetapi sebagai orang hukum, tentu kami tahu dan yakin bahwa jaksa itu bekerja secara profesional. Artinya kredibilitas dan integritasnya pasti dijaga,” ungkapnya.

Para jaksa, kata dia, pasti bergerak sesuai aturan hukum, yang tentunya berdasarkan fakta hukum. Dan fakta-fakta itu yang akan menjadi pijakan, untuk menakar, apakah tuntutan nanti sesuai pasal mana yang cocok.

Baca Juga: Apakah Benar, Mata Uang Rupiah Tidak Laku di Timor Leste?

“Tidak bisa tanpa dasar dan menarik kesimpulan yang kita mau. Saya rasa jaksa sudah punya kealihan di bidang itu. Karena merekalah wakil negara yang diberi kewenangan untuk menegakan hukum,” terangnya.

Beny Taopan menambahkan, kasus pembunuhan Astri dan Lael sudah menjadi atensi publik, dan pastinya masyarakat ingin mengetahui hasil putusan dari JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh.

“Kasus ini sudah menjadi atensi. Sehingga publik juga ingin tahu hasilnya seperti apa. Dan saya harap kita semua bisa menghormatinya, karena kita sudah menyerahkan semuanya kepada pengadilan,” tandasnya. 

Baca Juga: 20 Tahun Merdeka dari Indonesia Inilah Alasan Timor Leste Setia Gunakan Dollar AS

Sebelumnya diberitakan, Randy Badjideh salah satu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee tak jadi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu 13 Juli 2022.

Batalnya tuntutan JPU terhadap Randy Badjideh lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menunda sidang minggu depan.

Penundaan putusan terhadap Randy Badjideh dilakukan majelis hakim setelah mendengar penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Kupang bahwa 

Baca Juga: SELAMAT, 78 Orang Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu NTT

Dilansir victorynews.id, sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, ditunda pekan depan tanggal 18 Juni 2022.

Alasan penudanaan ini karena JPU Kejari Kota Kupang belum menyiapkan materi tuntutan kepada terdakwa Randy Badjideh.

Atas alasan ini, Hakim Ketua Wari Juniati memutuskan menunda persidangan pada tanggal 18 Juli 2022.

Sidang tuntutan ini dihadiri terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang. Kondisi ini berbeda dengan terdakwa lainnya yang mengikuti sidang online dari Rutan Kupang.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2022," kata Hakim Ketua Wari Juniati langsung memukul palu persidangan.

Baca Juga: Yamaha Bolt, Tampilan Klasik Mirip Harley Davidson, Segini Harganya

 

Hukuman Maksimal

Masih seperti dilansir victorynews.id, pihak Keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabee yang merupakan ibu dan anak korban pembunuhan di Kupang, NTT, meminta agar terdakwa Randi Badjideh yang merupakan pelaku pembunuhan keji tersebut dihukum semaksimal mungkin.

Isi hati pihak keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabee (Keluarga Manafe) tersebut disampaikan kakak kandung Astri, Jeckson Manafe, kepada victorynews.id, Selasa (12/7/2022) di rumahnya.

Pihak keluarga almarhumah Astri dan Lael menyampaikan permintaan tersebut menjelang sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randi Badjideh yang akan digelar Rabu (13/7/2022) besok, di PN Kupang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk S1 Semua Jurusan sebagai Customer Service di BNI, Penempatan Kupang NTT

"Rencana tuntutan pada tanggal 13 Juli 2022, untuk terdakwa Randi kami keluarga besar semuanya mengharapkan jaksa benar-benar melihat tidak hanya dari BAP tetapi lihat juga fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah kita lihat bersama-sama, karena banyak kejanggalan," ujar Jeckson Manafe.

Menurutnya, JPU tentu telah melihat sendiri sikap terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan, dan juga sikap keluarga dari Randi Badjideh yang tidak memiliki niat baik untuk meminta maaf terkait kasus ini.

"Jadi kami keluarga (Astri dan Lael) menganggap seolah-olah bahwa keluarga Badjideh ini memang benar-benar menginginkan Astri dan Lael itu meninggal dengan cara seperti itu," kata Jek sapaan akrab Jeckson Manafe.

Mewakili keluarga Astri dan Lael dirinya berharap agar fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan semaksimal mungkin kepada Randi Badjideh.

Diketahui, Astri dan Lael merupakan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di lokasi galian proyek Air Minum SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase-Oeleta, Kota Kupang, NTT.

Setelah melakukan proses penyelidikan, Randi Badjideh yang merupakan ayah biologis dari Lael ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pembunuhan tersebut.

Polisi juga menetapkan Ira Ua, Isteri dari Randi Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Kini Ira Ua ditahan di Mapolda NTT. ***

 

Editor: Ryohan B

Tags

Terkini

Terpopuler