Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael dengan Terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ungkap Fakta Ini

24 Agustus 2022, 11:13 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Kupang, Senin 20 Juni 2022 /Ryohan B/Simon Selly/Victorynews.id

MEDIA KUPANG - Kasus Pengkase yang viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya telah memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang vonis putusan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang dengan terdakwa, Randy Badjideh, Rabu 24 Agstus 2022 pagi.

Dilansir mediakupang.com dari lintasntt.com, Rabu 24 Agustus 2022, Sidang dihadiri oleh keluarga Astri dan Lael sertaa aliansi peduli kemanusiaan.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Kota Kupang Diciduk Tim Jatanras Polres Kupang Kota

Dalam Sidang tersebut, hadir juga ayah Astri, Saul Manafe dan saudaranya, Jack Manafe, serta proses pelaksanaan sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Randy dituntut hukuman mati.

Pada sidang tersebut, hakim menyebutkan pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Jual Kupon Putih Putaran Sydney, Singapura dan Hongkong, Warga Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi

Hakim juga membacakan kembali sejumlah fakta yang terkait dengan kasus pemunuhan tersebut antara lain pernyataan Ira Ua, isteri Randy Badjideh menyebutkan hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada.

"Setiap mereka bertengkar, Ira selalu mengatakan, tidak akan hidup tenang selama Astri dan Lael masih ada," kata Hakim.

"Oh, kalau begitu beta pergi kasih hilang mereka saja ko? saya bunuh mereka saja ko?," lanjut hakim meniru ucapan Ira Ua.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana Setelah Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Yang Dikatakan George M Hadjoh

Randy dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya saat membacakan replik, jaksa Hery C Franklin kembali menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, Randy Badjideh terbuki melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.

Baca Juga: Buat Bangga NTT, Frengky Missa Dapat Panggilan Timnas Indonesia TC Persiapan Kualifikasi Piala Asia U 20 2023

Untuk itu, jaksa tetap pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni Randy Badjideh dihukum mati.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.***

Disclaimer : Artikel ini telah tayang di lintasntt.com

Editor: Primus Nahak

Sumber: Lintasntt

Tags

Terkini

Terpopuler