Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo Seret Notaris, INI dan IPPAT Kecam Hingga Mogok

- 21 Januari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi Notaris/PPAT
Ilustrasi Notaris/PPAT /Royan B/Antara news

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik pemerintah di Kabupaten Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terkuak dengan ditetapkannya sejumlah tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai termasuk Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula. 13 di antaranya sudah ditahan.

Di antara 16 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, ada seorang notaris yakni Theresia Koro Dimu (TKD) yang turut diserta ditetapkan karena dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara melegalisir akta tanah yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai Barat.

Atas penetapan TKD tersangka ini, penyidik Kejati NTT mendapat kecaman dari organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Tak hanya mengecam, INI dan IPPAT juga melakukan aksi mogok sebagai bentuk solidaritas sesama profesi.

Organisasi profesi ini kecewa karena menilai tidak sepantasnya seorang notaris dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore, dalam konfrensi pers yang digelar di Restoran Nelayan, Rabu (20/1/2021) mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT.

Menurut Riwu Kore,  notaris hanyalah menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak. Dan sebagai aksi protes, mereka akan menutup kantor dan tidak memberikan pelayanan notaris ataupun kegiatan kenotariatan lainnya.

“Mulai besok sampai hari sabtu kami akan tutup kantor sebagai hari berkabung kami atas penetapan tersangka atas Theresia,” tegas Riwu Kore.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x