Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo Seret Notaris, INI dan IPPAT Kecam Hingga Mogok

- 21 Januari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi Notaris/PPAT
Ilustrasi Notaris/PPAT /Royan B/Antara news

Riwu Kore menegaskan, Kejaksaan Tinggi NTT seharusnya mencermati secara baik tugas pokok notaris yang diamanatkan UU. Bahwa apa yang dilakukan Notaris tidak termasuk dalam materi atau isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

“Notaris dalam menjalankan tugasnya hanya memenuhi isi perjanjian para pihak. Notaris tidak tahu soal objek tentang kepemilikan aset tanah,” tegasnya.

Menurut Riwu Kore, orang – orang yang sejak awal mengurus sertifikat tanah seharusnya yang diusut karena menurutnya, mereka yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus dugaan pengalihan aset tersebut.

Selain INI, IPPAT juga bersikap atas penetapan tersangka ini.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, mengatakan, pihaknya tidak menduga kasus tanah Labuan Bajo akan menyeret pihak notaris.

“Jika Kesalahan yang dimaksud oleh penyidik adalah kesalahan yang bersifat formil. seperti kepalsuan surat, meterai palsu, kwitansi palsu, keterangan palsu serta sertifikat palsu. jadi dari sisi organisasi, notaris sebenarnya tidak terlibat dalam masalah objek tanah pemda mabar tersebut,” tegas Emmanuel.

“Kita akan bersurat ke presiden, komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejagung untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, menjelaskan, sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja Notaris, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia.

“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan Theresia, tidak ditemukan suatu apapun yang melanggar kode etik Notaris,” tegas Bobby.

Dijelaskan pula, track record dari Notaris Theresia Koro Dimu, sejak dilantik menjadi Notaris pada tahun 2013 hingga saat ini masih sangat baik.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x