Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo Seret Notaris, INI dan IPPAT Kecam Hingga Mogok

- 21 Januari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi Notaris/PPAT
Ilustrasi Notaris/PPAT /Royan B/Antara news

“Menurut catatan kami, yang bersangkutan (Theresia) sejak diangkat menjadi Notaris hingga saat ini belum pernah diberi sanksi baik secara lisan maupun tertulis karena melanggar kode etik,” ungkap Bobby.

Kendati demikian, Ketua PPAT Kabupaten Kupang ini mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap, Kejati NTT memberikan penangguhan penahanan atau status tahanan kota bagi Theresia,” ujarnya.

Selain melakukan aksi mogok dengan menutup kantor selama tiga (3) hari, INI dan IPPAT juga mendukung keluarga Theresia melalui Kuasa Hukumnya untuk melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang. *** (silvester)

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x