Eurico Guterres Layak Terima Bintang Jasa utama, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan 

- 15 September 2021, 00:39 WIB
Anggota DPRD NTT, Bernardinus Taek
Anggota DPRD NTT, Bernardinus Taek /Royan B/Media Kupang

Eurico Guterres saat bebas dari tahanan di LP Cipinang Jakarta pada tanggal 7 April 2008
Eurico Guterres saat bebas dari tahanan di LP Cipinang Jakarta pada tanggal 7 April 2008 Royan B

 

Amnesty Internasional Indonesia Protes

Dilansir amnesty.id, menanggapi pemberian penghargaan Bintang Jasa Utama kepada mantan milisi pro-integrasi Timor Timur, Eurico Barros Gomes Guterres, oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Agustus 2021, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Pemberian tanda jasa kepada Eurico Guterres, seorang mantan komandan milisi yang diduga terlibat langsung dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Leste pada tahun 1999 adalah bentuk pengabaian yang luar biasa terhadap hak asasi manusia oleh Pemerintah Indonesia.”

“Dalam sambutannya pada Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2020, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah ‘tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat.’ Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan jika terduga pelaku pelanggaran HAM malah diberikan tanda jasa oleh Presiden?”

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan ke Eurico Guterres. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih menunjukkan komitmen pada penegakkan hak asasi manusia dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik di masa lalu maupun kasus-kasus yang terkini.”

Latar belakang

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 12 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo memberikan tanda jasa terhadap setidaknya 355 orang, termasuk di antaranya Eurico Guterres.

Pada bulan Desember 2020, Eurico juga menjadi salah satu 11.485 mantan milisi pro-integrasi Timor Timur yang diberi piagam Patriot Bela Negara oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah