Pihak Kejati NTT Belum Banyak Bicara Terkait Penelitian Berkas Perkara Kasus Penkase

- 8 Februari 2022, 11:44 WIB
Penyerahan berkas perkara kasus Penkase
Penyerahan berkas perkara kasus Penkase /Kolase/

MEDIA KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT hingga saat ini belum banyak bicara terkait penelitian berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di Penkase pada 30 Oktober tahun lalu.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin 7 Februari 2022 terkait berkas tersebut menyatakan belum mendapat informasi terkait penelitian berkas tersebut.

“Nanti saya konfirmasikan ke Pidum, apakah sudah selesai apa belum, karena waktunya diteliti jaksa sampai tanggal 9 Februari saja,” ucapnya singkat sebagaimana Media Kupang sadur melalui Kupangterkini.com, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Bripka Oktovianus, Polisi Heroik yang Disekap Keringatnya oleh Kapolda

Sementara diketahui, Penyidik Reskrim Polda NTT telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu 26 Januari 2022.

Berkas perkara diserahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan tinggi NTT pasca dikembalikan dengan sejumlah petunjuk beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis 27 Januari 2022.

“Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB pada Rabu 26 Januari 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT

Penyidik Reskrim Polda NTT memenuhi sejumlah petunjuk jaksa terkait kasus kematian ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Salah satunya pemeriksaan dengan peralatan lie detector.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kupang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x