Baca Juga: Foto Momen Kebersamaan Almarhum Brigadir J dan Bharada E bersama Keluarga Kadiv Propam
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan didunia maya yakni dengan memantau penjualan barang bekas.
Alhasil, ditemukan seseorang sedang menjual barang elektronik yang mana salah satu barang yang dijual mirip dengan barang milik Liani yang hilang.
Lalu Tim langsung mencari alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka diamankan satu buah laptop merk acer warna hitam. Dan setelah dilakukan pengembangan diamankan pula barang lain yakni TV merk Politron serta speaker TV merk Politron.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut catatan kepolisian, ternyata tersangka adalah seorang residivis dan spesialis Pencurian barang elektronik.***