Alhasil, ditemukan seseorang sedang menjual barang elektronik yang mana salah satu barang yang dijual mirip dengan barang milik LEJ yang hilang.
Lalu Tim langsung mencari alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka diamankan satu buah laptop merk acer warna hitam.
Setelah dilakukan pengembangan diamankan pula barang lain yakni TV merk Politron serta speaker TV merk Politron.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut catatan kepolisian, ternyata tersangka adalah seorang residivis dan spesialis Pencurian barang elektronik.***