Kapolres Kupang dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.
"Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II, " terang Kapolres Irwan.
Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru di SDN Oelbeba babak belur dihajar massa yang merupakan kepala sekolah bersama keluarga dan sejumlah orang di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Sadis!!! Seorang Siswa 10 Tahun di Deli Serdang Ditikam Pamannya Hingga Tewas Saat sedang Belajar
Hal ini diketahui sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022. ke Polres Kupang.
Berikut kronologi menurut rilis dari pihak kepolisian.
Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta perampasan satu unit handphone merek samsung A 20 S milik korban ANSELMUS NALLE.