Ikut Keroyok Guru, Dua Mantan Murid SDN Oelbeba Kabupaten Kupang Terancam Pidana Penjara

- 14 Agustus 2022, 12:19 WIB
Illustrasi pengeroyokan
Illustrasi pengeroyokan /Banten Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Dua orang mantan murid SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang oleh penyidik Polres Kupang.

Dua orang mantan murid berinisial GT dan OL bersama-sama dengan tersangka lain ikut mengeryok guru Anselmus Nallle pada 31 Mei 2022 yang lalu.

Terbaru dilaporkan bahwa kasus tersebut terus dikembangkan oleh Penyidik Polres Kupang dengan melimpahkan 2 orang tersangka lagi yang ternyata merupakan mantan murid di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dilansir mediakupang.com dari tribratanewskupang.com, Minggu 14 Agustus 2022, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang terus melakukan pengembangan kasus Pengeroyokan Guru atas nama AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki locus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.

Terbukti pada hari Jumat 12 Agustus 2022 siang dua orang lagi Tersangka yang dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersangka kali ini terbilang cukup menarik perhatian publik, pasalnya kedua tersangka berinisial GT dan OL adalah mantan murid korban sendiri.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H. dan diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba Kupang, Kepsek Aleksander Nitti dan istrinya Ernawaty Manu Ditahan Polisi

Kapolres Kupang dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.

"Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II, " terang Kapolres Irwan.

Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru di SDN Oelbeba babak belur dihajar massa yang merupakan kepala sekolah bersama keluarga dan sejumlah orang di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Sadis!!! Seorang Siswa 10 Tahun di Deli Serdang Ditikam Pamannya Hingga Tewas Saat sedang Belajar

Hal ini diketahui sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022. ke Polres Kupang.

Berikut kronologi menurut rilis dari pihak kepolisian.

Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta perampasan satu unit handphone merek samsung A 20 S milik korban ANSELMUS NALLE.

Peristiwa sekitar pukul 12.20 wita, saat sementara dilaksanakan rapat di ruang guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi yang selanjutnya terlapor memukul dan menggebrak meja serta bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor.

Baca Juga: Astaga!!! Deddy Corbuzier Ancam Ceraikan Sabrina Chairunnisa Karena Hal ini

Terlapor ALEKSANDER NITTI kemudian diduga meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban, namun ditangkis mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet bengkak.

Bersamaan dengan itu, saudari ELIONORA KATERINA NITTI juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki. Selanjutnya datang saudari ERNAWATY MANU dan melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar gengggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban, baru kemudian dilerai dipisah oleh para guru lainnya keluar ruangan.

Informasi diterima polisi bahwa saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga sampai ke lapangan sekolah. Ketika di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari seorang pelaku DEMSY yang mengenai tangan kiri korban serta DEMSY diduga kuat merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban sehingga handphone milik korban berada dalam penguasaan DEMSY.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Guru SD Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang

Korban selanjutnya masih terus digiring, dikejar dan dipaksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari GORIS TANONE dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku lain yakni DANIEL LAOT juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar.

Selanjutnya korban masih terus digiring oleh para terlapor atau terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya lagi oleh pelaku lain yakni RONI MEKO dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam, korban melarikan diri menuju ke Kantor Desa Oebelo serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan selanjutnya disarankan agar melapor ke polisi.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. Tindaklanjut dari laporan ini yakni melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor, saksi dan terlapor, dan selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah