Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

- 8 Agustus 2022, 20:52 WIB
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com /

MEDIA KUPANG - Proses penyidikan kasus pengeroyokan di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memasuki tahap pelimpahan berkas dari Polres Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dilansir Media Kupang dari tribratanewskupang.com, Senin 8 Agustus 2022,  Penyidik Satuan Reskrim (SatReskrim) Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan beberapa waktu  lalu yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di KFC untuk SMA atau SMK, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Hari Senin 8 Agustus 2022, sekitar jam 12.13 Wita Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim IPTU LUFTHI D. ADITYA, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA RIZALDI HARIS, S.Tr.K. dan AIPDA ALBERTUS SARE SINA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh KASI PIDUM Jaksa Muda PETHRES M. MANDALA, S.H.

Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana " Penganiayaan " dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya proses tersebut.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x