Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

- 8 Agustus 2022, 20:52 WIB
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com /

Terlapor ALEKSANDER NITTI kemudian diduga meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban, namun ditangkis mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet bengkak.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo, Netizen : Batalkan Sekalian

Bersamaan dengan itu, saudari ELIONORA KATERINA NITTI juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki. Selanjutnya datang saudari ERNAWATY MANU dan melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar gengggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban, baru kemudian dilerai dipisah oleh para guru lainnya keluar ruangan.

Informasi diterima polisi bahwa saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga sampai ke lapangan sekolah. Ketika di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari seorang pelaku DEMSY yang mengenai tangan kiri korban serta DEMSY diduga kuat merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban sehingga handphone milik korban berada dalam penguasaan DEMSY.

Korban selanjutnya masih terus digiring, dikejar dan dipaksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari GORIS TANONE dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku lain yakni DANIEL LAOT juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar.

Baca Juga: Apa itu Justice Collaborator yang Diajukan Tersangka Bharade E, Simak Penjelasan Berikut

Selanjutnya korban masih terus digiring oleh para terlapor atau terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya lagi oleh pelaku lain yakni RONI MEKO dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam, korban melarikan diri menuju ke Kantor Desa Oebelo serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan selanjutnya disarankan agar melapor ke polisi.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. Tindaklanjut dari laporan ini yakni melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor, saksi dan terlapor, dan selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x