Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael dengan Terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ungkap Fakta Ini

- 24 Agustus 2022, 11:13 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Kupang, Senin 20 Juni 2022
Terdakwa Kasus Pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Kupang, Senin 20 Juni 2022 /Ryohan B/Simon Selly/Victorynews.id

"Setiap mereka bertengkar, Ira selalu mengatakan, tidak akan hidup tenang selama Astri dan Lael masih ada," kata Hakim.

"Oh, kalau begitu beta pergi kasih hilang mereka saja ko? saya bunuh mereka saja ko?," lanjut hakim meniru ucapan Ira Ua.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana Setelah Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Yang Dikatakan George M Hadjoh

Randy dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya saat membacakan replik, jaksa Hery C Franklin kembali menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, Randy Badjideh terbuki melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.

Baca Juga: Buat Bangga NTT, Frengky Missa Dapat Panggilan Timnas Indonesia TC Persiapan Kualifikasi Piala Asia U 20 2023

Untuk itu, jaksa tetap pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni Randy Badjideh dihukum mati.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.***

Disclaimer : Artikel ini telah tayang di lintasntt.com

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Lintasntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x