MEDIA KUPANG - Kasus Pengkase yang viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya telah memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang vonis putusan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang dengan terdakwa, Randy Badjideh, Rabu 24 Agstus 2022 pagi.
Dilansir mediakupang.com dari lintasntt.com, Rabu 24 Agustus 2022, Sidang dihadiri oleh keluarga Astri dan Lael sertaa aliansi peduli kemanusiaan.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Kota Kupang Diciduk Tim Jatanras Polres Kupang Kota
Dalam Sidang tersebut, hadir juga ayah Astri, Saul Manafe dan saudaranya, Jack Manafe, serta proses pelaksanaan sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Randy dituntut hukuman mati.
Pada sidang tersebut, hakim menyebutkan pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jual Kupon Putih Putaran Sydney, Singapura dan Hongkong, Warga Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi
Hakim juga membacakan kembali sejumlah fakta yang terkait dengan kasus pemunuhan tersebut antara lain pernyataan Ira Ua, isteri Randy Badjideh menyebutkan hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada.