Endus Adanya Intervensi, KPK Ambilalih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bawang Merah di NTT Senilai Rp9 Miliar

- 8 September 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi Bawang Merah
Ilustrasi Bawang Merah /Ryohan B/Pexels.com

“Karena tidak efektif dan efisien maka secara resmi KPK ambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka,” kata Wijanarko Kamis 8 September 2022.

Pada kesempatan itu, Wijanarko bahkan menyebutkan bahwa ada tersangka lain dalam kasus itu yang mau ditutupi.

“Ada tersangka lain yang mau ditutup – tutupi, ada praktek korupsi, ada intervensi dari pihak lain makanya penanganan perkara ini tidak efektif dan tidak efisien,” tambah Wijanarko.

Menurut dia, pengambilalihan kasus ini dilakukan setelah adanya koordinasi bersama Kejaksaan dan Bareskrim karena selama ini penanganan perkaranya dinilai tidak efektif.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka dibuka kembali pada Januari 2022 lalu setelah pra peradilan dari salah satu tersangka diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dijelaskannya, dalam penyerahan atau pengambilalihan kasus ini, Polda NTT akan menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada pihak KPK RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah telah tiga tahun ditangani oleh Polda NTT namun penanganan tidak efektif dan tidak efisien sehingga setelah dilakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan maka diambil alih KPK.

“Kasusnya sudah tiga tahun ditangani oleh penyidik Polda NTT. Karena lamban dan tidak efektif dan efisien maka KPK ambil alih,” terang Kapolda NTT, Setyo Budiyanto.

Kajati NTT, Hutama Wisnu yang turut hadir dalam kesempatan itu menambahkan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Terkait dengan penanganan perkara bawang merah yang diambil alih KPK ini, Kajati mengatakan bahwa kasusnya masih berada ditangan polisi sehingga masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Kriminal.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x