MEDIA KUPANG - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Pronvinsi Nusa Tenggara Timur melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur NTT, Rabu 7 September 2022.
Aksi demontrasi para mahasiswa ini membawa tiga tuntutan yakni penolakan terhadap kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Penolakan terhadap Omnibus Law (Undang-undang Cipta Kerja) dan penolakan Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pantauan mediakupang.com, aksi tersebut berlangsung di Bundaran PU hingga berakhir di gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan anggota aksi yang hadir mengikuti aksi demonstrasi adalah perwakilan seluruh Universitas di Kota Kupang.
Kordinator Umum BEM Nusantara NTT, Putra Umbu Toku kepada Media Kupang mengatakan pesertaaksi demonstrasi adalah seluruh aliansi Badan Eksekusi Mahasiswa kota Kupang dengan tuntutanya menolak keras Kenaikan Harga BBM yang sudah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.
“Hari ini yang melakukan aksi demonstrasi adalah seluruh BEM kota Kupang dengan menolak keras atas kenaikan Harga BBM yang sudah tetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 3 September kemarin” ujarnya.
Menurutnya, alasan aksi demontrasi adalah karena Kenaikan BBM membuat mahasiswa, dan seluruh kalangan masyarakat sangat kecewa terhadap Gubernur NTT dan DPRD NTT.
Pasalnya, Gubernur NTT dan DPRD NTT yang sudah mendengar hasil keputusan tentang hasil keputusan tetapi tidak bersuara.
“Kami sangat kecewa dengan Gubernur dan DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah mendengar hasil putusan presiden tentang kenaikan BBM tetapi tidak pernah bersuara, sehingga hari kami secara tegas menolak apa yang sudah diputuskan oleh presiden,” jelasnya.