Sempat Timbul Niat Mesum, Remaja di Malaka Malah Bunuh Tantanya Secara Brutal

2 Agustus 2021, 19:00 WIB
Personil Penyidik Polres Malaka melakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan oleh remaja di Malaka, Kamis (29/7/2021) /Royan B/

MEDIA KUPANG - Seorang remaja pria sebut saja YYF (19) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menghabisi tantanya sendiri pada Jumat 2 Juni 2021.

Remaja ini mengaku sempat berniat ingin menyetubuhi tantanya sendiri, MRL alias Bete Lauk (49) namun diduga karena takut korban berteriak, YYF akhirnya menghabisi korban secara brutal.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat.

Jenasah korban ditemukan hari itu juga sekira pukul 15.30 WITA.

Akibat perbuatan bejatnya, remaja ini harus berurusan dengan polisi dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Penyidik Polres Malaka telah melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan ini pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu untuk memperjelas kasus tersebut.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari dengan melibatkan seluruh anggota Sat Reskrim Polres Malaka yang dibantu oleh anggota Sabhara yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengamanan Terbuka Iptu Made Yurdana serta Ketua Tim Identifikasi, Iptu Soleman Badu.

Kapolres Malaka, AKBP RUDY J.J. Ledo, mengatakan, "Tim kami telah melakukan reka ulang terhadap kasus Pembunuhan kurang lebih 30 adegan.

"Tujuan dilakukannya reka ulang adalah untuk memberikan kejelasan atau membuat terang suatu tindak pidana aagar mempermudah aparat dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,"ujarnya.

Mengenai kronologinya, dijelaskan bahwa pada saat kejadian tersangka YYF pada pukul 09.00 WITA datang ke rumah Korban dan menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban yang bernama Martina Hoar dan pada waktu itu diperoleh informasi bahwa korban pergi ke kebun untuk petik sirih.

Mendengar hal tersebut selanjutnya tersangka YYF berangkat menuju ke kebun yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer.

Akan tetapi sesampai di kebun ternyata korban tidak ada sehingga tersangka YYF pulang melewati jalan menuju cekdam.

Sesampai di cekdam selanjutnya tersangka melihat korban sementara cuci tangan dan selanjutnya timbul niat tersangka YYF untuk menyetubuhi korban.

Kemudian tersangka mendekatinya dan dengan jarak sekitar 2 meter.

Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan tersangka melempar dengan menggunakan batu dan mengenai bagian bawah kelopak mata hingga luka dan berdarah hingga korban jatuh tengkurap.

Melihat hal tersebut kemudian tersangka YYF takut korban berteriak sehingga dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari cekdam menusuk kemaluan korban hingga meninggal karena banyak mengeluarkan darah.

"Akibat perbuatannya tersebut tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH. (***/gon).

Editor: Royan B

Sumber: Media Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler