Pilkades Serentak Kabupaten Malaka Dimulai 14 Agustus Sampai 2 Desember 2022, Ini Persyaratannya

14 Juni 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Miju/Pixabay

 

 

 

MEDIA KUPANG - Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memulai Tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Agustus 2022.

Dikutip dari Voxtimor.com, Pemilihan Kepala desa serentak ini akan dilaksanakan di 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka dan mulai diselenggarakan pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022. Sedangkan hasil pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Informasi terbaru, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini kurang dari yang diusulkan. Anggaran Pilkades yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka Rp3,9 miliar hanya direalisasikan Rp1,4 miliar.

Baca Juga :Gara-Gara Hutang, Iko Uwais Terlibat Perkelahian

Dengan kondisi anggaran tersebut tentu tidak akan cukup dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malaka yang di mana tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2022.

"Anggaran itu tentunya tidak cukup sehingga kita masih ajukan. Tapi apakah disetujui atau tidak," ungkap Agustinus Nahak, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka.

Lebih lanjut, Agustinus Nahak menambahkan apabila pengajuan itu tidak disetujui tentunya akan mengalami hambatan seperti pengamanan logistik, distribusi kemudian termasuk dengan pengembalian logistik dan juga tidak akan menghendel semua kegiatan selama tahapan Pilkades.

 "Sehingga yang diutamakan itu pencetakan surat suara dengan lipat surat suara,"ujarnya.

Dijelaskannya, Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. Peraturan Bupati tersebut saat ini masih dalam penyempurnaan.

Baca Juga : Apes, Sarjana Pendidikan Tidak Semua Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Menurut Agustinus, Peraturan Bupati tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena syarat-syarat dari Peraturan Bupati  tersebut diambil dari Undang-Undang ke Peraturan Daerah dan ke Peraturan Bupati .

"Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati,"ujar Agustinus.

Lanjut Agustinus, tapi pendasarannya tidak bertentangan dengan undang-undang. "Pada dasarnya kebijakan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Masih menurut Agustinus, tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa, Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Tapi kalau calon kepala desa di bawah lima orang itu tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke Bupati untuk Bupati mensahkan atau menyetujui,"jelas Agustinus.

Sementara itu terkait dengan materi untuk calon kepala desa di atas lima orang belum bisa ditetapkan karena belum ada proses tahapan. Selain itu juga harus dicantumkan pada Peraturan Bupati  dimana calon Kepala Desa harus mengikuti tes tertulis atau wawancara.

"Sejauh ini kita belum tahu pasti karena belum ada Perbub. Yang jelas tidak ada tes tertulis dengan alasan membuang waktu,"katanya.

Lanjut Agustinus, calon kepala desa di atas lima orang maka akan ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.

"Dari situ kita akan melihat pengalaman kerja, rekam jejak dan kualifikasi pendidikan dari cakades itu sendiri karena masing-masing ada penilaian."

"Misalnya, cakades yang punya ijasah sarjana skor berapa, SMA skor berapa dan SMP skor berapa. Lalu pengalaman kerja apakah cakades pernah bekerja di instansi Pemerintah, pernah menjadi kepala dusun, kaur desa dan lain-lain.

Baca Juga : Langgar Aturan Pemilihan Kepala Desa TTS 2022, Panitia Pilkades Tubmonas Mengaku Salah

"Dan itu menjadi penilaian bukan kita karang-karang tapi sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,"jelasnya.

Untuk pelaksanaan Pilkades, kata Agustinus rancangannya sudah diusulkan ke pemerintah sambil menunggu keputusan bupati.

"Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022. Dan pemilihan kades secara serentak akan berlangsung pada awal Desember tapi tanggalnya kita belum tetapkan secara pasti,"tuturnya.

Kemudian proses pelantikan kepala desa akan berlangsung pada 14 Februari 2023. "Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu,"ungkapnya.

Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 33 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015

Warga negara Republik Indonesia;

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Berbadan sehat;

Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.***

Editor: Primus Nahak

Tags

Terkini

Terpopuler