Istri Terdakwa Kasus Narkoba di Malaka Berjuang Cari Keadilan

- 22 April 2021, 00:45 WIB
Istri Terdakwa Kasus Narkoba Didampingi Kuasa Hukumnya M.A Putra Dapatala
Istri Terdakwa Kasus Narkoba Didampingi Kuasa Hukumnya M.A Putra Dapatala /Media Kupang Marselino/

"Disinilah klien kami meminta keadilan dan kebenaran atas peristiwa yang menimpah dia karena dia pun tidak pernah menggunakan narkoba."sebut Putra.

Sementara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Atambua dalam dakwaannya mengurai kronologi penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Bustami Harun dikediamannya di dusun Tularaut, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima dilakukan pada hari Kamis 29 Oktober 2020.

Dimana, berdasarkan hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus rokok 153 berisikan 7 batang dan 1 plastik klip berisi tembakau, yang keduanya dibungkus menggunakan plstik hitam dan disimpan dibawah jok tempat duduk mobil mobil pick up. Pengakuan terdakwa barang tersebut miliknya.

Dan kemudian, sesuai hasil pemeriksaan laboralistik terhadap daun - daun kering yang disimpan di 1 plastik klip diketahui barang tersebut mengandung zat Narkotika jenis 5-fluora - MDMB - pica.

"Bahwa perbuatan terdakwa Bustani Harun alias Diki memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 Gram dalam bentuk bukan tanaman tersebut, tidak ada ijin dai pihak yang berwenang dan tidak juga digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan."sebut Jaksa dalam dakwaan primairnya.

Adapun perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo.Permenkes RI No 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x