Mendengar hal tersebut selanjutnya tersangka YYF berangkat menuju ke kebun yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer.
Akan tetapi sesampai di kebun ternyata korban tidak ada sehingga tersangka YYF pulang melewati jalan menuju cekdam.
Sesampai di cekdam selanjutnya tersangka melihat korban sementara cuci tangan dan selanjutnya timbul niat tersangka YYF untuk menyetubuhi korban.
Kemudian tersangka mendekatinya dan dengan jarak sekitar 2 meter.
Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan tersangka melempar dengan menggunakan batu dan mengenai bagian bawah kelopak mata hingga luka dan berdarah hingga korban jatuh tengkurap.
Melihat hal tersebut kemudian tersangka YYF takut korban berteriak sehingga dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari cekdam menusuk kemaluan korban hingga meninggal karena banyak mengeluarkan darah.
"Akibat perbuatannya tersebut tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH. (***/gon).