"Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya Korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya," urai Kapolres Malaka AKBP Rudy Janus Jacob Ledo.
Untuk diketahui bahwa setelah kejadian aparat Polsek Sasitamean berhasil mengamankan tersangka ML dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH.,MH menyampaikan kasus ditarik ke Polres untuk percepatan penanganan.
"Kasus kita tarik ke Polres untuk Percepatan penanganannya. Sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres motifnya adalah Tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan Korban,"ungkapnya.
Tersangka LAS saat ini telah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. *** gonsa