Pria di Kabupaten Malaka Nekat Tikam Istri Gegara Hal ini, Polisi Kenakan Pasal KDRT

- 17 Februari 2022, 08:13 WIB
Kapolres Malaka
Kapolres Malaka /Gonsa/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Seorang pria di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, LAS (56) nekat menikam istrinya, ML (54).

LAS nekat melakukan aksinya diduga karena ada masalah dalam rumah tangga mereka.

Kejadian tersebut terjadi saat korban akan ke Pasar Kaputu pada Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 09.30 WITA di jalan raya kampung Fatukro, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Dua Dusun di Perbatasan RI-RDTL Masih Gelap Gulita Tanpa Listrik, PLN Sudah Diberitahu 4 Kali

"Pada saat pikap yang ditumpangi korban lewat kemudian dihentikan oleh tersangka akan tetapi karena jalan jelek sehingga mobl pikap berjalan pelan,"kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo dalam rilis yang diterima media ini, Kamis, (17/2/2022) pagi.

Dijelaskan, pada saat kejadian tersangka LAS menunggu korban ML yang setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu.

Selanjutnya, tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil dan setelah dekat kemudian menikam korban yang mengenai lengan kanan hingga robek dan mengeluarkan banyak darah. Setelah melakukan penganiayaan selanjutnya tersangka LAS melarikan diri.

Lanjutnya, karena melihat luka korban ML yang serius sehingga saksi Yanuarius Un membawa korban ML ke Puskesmas Kaputu untuk selanjutnya dirujuk ke RSUPP Betun.

Baca Juga: Gadis Difabel Diperkosa, Hamil Enam Bulan Baru Ketahuan

"Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya Korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya," urai Kapolres Malaka AKBP Rudy Janus Jacob Ledo.

Untuk diketahui bahwa setelah kejadian aparat Polsek Sasitamean berhasil mengamankan tersangka ML dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH.,MH menyampaikan kasus ditarik ke Polres untuk percepatan penanganan.

"Kasus kita tarik ke Polres untuk Percepatan penanganannya. Sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres motifnya adalah Tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan Korban,"ungkapnya.

Tersangka LAS saat ini telah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. *** gonsa

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah