Ketua Komisi I DPRD Malaka Pertanyakan Proses Rekrutmen Tekoda, Ini Permintaannya

- 4 April 2022, 18:59 WIB
Ketua Komisi I DPRD Malaka, Frederikus Seran
Ketua Komisi I DPRD Malaka, Frederikus Seran /Royan B/Gonsa/Media Kupang

"SK itu kalau bisa ditinjau kembali atau bila perlu dibatalkan untuk dapat meminimalisir konflik yang sementara terjadi di masyarakat,"desak Edy Seran.

Dikatakannya lagi, faktor pemicu utama yang membuat pemilik lahan melakukan penyegelan karena mereka yang pemilik lahan atas bangunan kantor dijanjikan Pemerintah sejak awal berdirinya kantor.

Baca Juga: Simak, Berikut Kriteria dan Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Pemerintah

"Pemilik lahan dijanjikan bahwa anak-anak mereka harus bekerja sebagai tenaga kontrak daerah di instansi-instansi tersebut,"jelasnya.

Edy Seran juga mempertanyakan bagaimana dan seperti apa proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah tersebut.

"Setahu saya Pemerintah Daerah dimasa kepemimpinan SN dan KT ini pernah mengeluarkan pengumuman secara resmi dan terbuka untuk rekrutmen tenaga kontrak daerah yang memasukkan berkas melalui BKPSDM Kabupaten Malaka sebanyak 6000an pelamar dan akan diproses secara terbuka.

Baca Juga: Warga RT 020 Tulamalae Atambua Perbatasan RI - RDTL Antusias Ikut Pemilihan Ketua RT

"Namun yang menjadi pertanyaan saya ko tidak pernah ada proses apa-apa lalu tiba-tiba SK ini keluar begitu saja. Siapa yang memproses barang ini,"tanya Edy Seran.

Karena itu secara tegas dirinya meminta Bupati Malaka melalui dinas teknis agar segera meninjau ulang SK pengangkatan tenaga kontrak daerah tersebut.

"Kejadian ini sangat meresahkan. Hal yang dilakukan oleh masyarakat ini menunjukkan kepada publik bahwa wibawa Pemerintah ini hampir hilang. Bupati dan Wakil Bupati harus segera menyikapi hal ini sebelum berdampak luas terhadap pelayanan publik lainnya,"tegasnya.***gonsa

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x