Pemilik Lahan Segel Kantor Pemerintahan Karena Tak Jadi Tekoda, Begini Cara Bupati Malaka Simon Nahak

- 6 April 2022, 00:16 WIB
Bupati Malaka, Simon Nahak
Bupati Malaka, Simon Nahak /Royan B/Gonsa/Media Kupang

Lanjut Bupati Simon, untuk mengatasi persoalan seperti yang sekarang terjadi dirinya menegaskan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus memiliki dokumen yang lengkap.

"Kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus memiliki dokumen yang lengkap. Dan khusus untuk pemilik lahan agar dapat diperhatikan secara baik dan bijak demi keberlangsungan aktivitas Pemda Malaka,"katanya.

Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Mantan Pegawai Pertanahan Belu Niko Magang Diminta Hormati Keputusan Pengadilan

Lanjut Bupati Simon persoalan utama itu adalah pemilik lahan itu harus betul-betul diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

"Saya ingatkan bahwa kedepannya perlu ada dokumen yang akurat. Sementara pemilik lahan tidak boleh diperlakukan secara tidak adil. Tetapi mereka terus diperhatikan oleh Pemda Malaka,"tegas Bupati Simon.

Untuk diketahui rentan waktu satu Minggu terakhir pascah dikeluarkan SK pengangkatan tenaga kontrak daerah tahun 2022 tersebut ada beberapa fasilitas pelayanan publik yang ditutup atau disegel oleh para pemilik lahan.

Beberapa fasilitas pelayanan publik tersebut diantaranya, Puskesmas Alas dan Kantor Camat Kobalima Timur, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun dan Kantor Bupati Malaka, Kantor Camat Weliman dan Puskesmas Weliman, Puskesmas Namfalus, dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.

Hingga hari ini beberapa fasilitas pelayanan publik tersebut semuanya sudah dibuka. Aktivitas perkantoran sudah berjalan normal seperti biasanya. ***gonza

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x