Kasus Garong Uang Rakyat di Malaka, Inspektorat Sebut Temuan Sejak 2014 hingga 2022 Mencapai 9 Milyar Lebih

- 22 April 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Kasus garong uang rakyat terus terjadi, para maling uang rakyat seakan tak kenal kapok meski sudah banyak yang tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Uang rakyat dirampok mulai dari tingkatan yang paling tinggi hingga pelaku yang sangat dekat dengan rakyat, yakni kepala desa.Tak sedikit oknum kepala desa yang terjerat hukum karenanya.

Dikatakan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Asa, S.H., beberapa oknum kepala desa di kabupaten tersebut mengakibatkan kerugian negara, bahkan ada yang mencapai setengah milyar rupiah.

Baca Juga: Remi Asa Ungkap Empat 'Ladang' Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka

“Angka penyalahgunaan keuangan negara bervariatif dari satu juta sampai yang terbesar adalah Numponi punya sekitar Rp 500 juta lebih, terakhir angka keluarnya lebih dari Rp 400 juta,” ungkap Remi Asa sebagaimana dilansir Media Kupang dari kanal YouTube NTT Bisa Maju pada Jumat, 22 April 2022.

Ia mengatakan besaran kerugian negara yang diaudit 664 obrik terutama sasaran kepala desa, sejak 2014-2020 besar temuan yang didapati sekira 9 milyar 260 juta lebih, dan sudah dikembalikan ke kas daerah sekira Rp 2 milyar dan masih tersisah Rp 7,5 milyar.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, pihaknya akan melanjutkan temuan-temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu bila tidak ada langkah-langkah simpati dan konkret dari para oknum kepala desa, apalagi ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni selama 60 hari. Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman antara pemda Malaka, Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemeriksaan dana desa yang ditandatangani pada tahun 2018 silam.

Remi menuturkan temuan-temuan tersebut bisa saja murni kelalaian para oknum kepala desa, tetapi bisa juga dari faktor lain seperti pajak yang terlanjur dibayarkan ke pihak ketiga sehingga sulit untuk diminta kembali, selain itu ada juga volume pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan (RAB), dan yang paling ekstrim menurutnya adalah nota fiktif.

Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka sendiri sejauh ini telah melakukan langkah preventif seperti berkoordinasi dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga Dana Desa sudah diawasi sejak penyusunan APBDes agar strukturnya disesuaikan dengan amanat Undang-Undang, kondisi anggaran, dan juga skala prioritas. Selain itu pihaknya juga memantau penggunaan Dana Desa melalui preview SPJ setelah uang dibelanjakan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: YouTube NTT BISA MAJU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x