Kapolres Malaka Pastikan Oknum Pol PP yang Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur Bebas Berkeliaran

- 7 Desember 2022, 08:41 WIB
Kapolres Malaka
Kapolres Malaka /Gonsa/Media Kupang

Usia kehamilan gadis di bawah umur yang diduga dicabuli oknum Pol PP di Kabupaten Malaka tersebut kini sudah empat bulan.

Sebelum melakukan aksinya, oknum Pol PP ini mengancam korban. Usai melakukan aksi bejadnya, masih mengancam agar korban agar jangan memberitahu siapapun.

Baca Juga: Pria Lansia di Belu Maafkan Anaknya yang Telah Menganiaya Dirinya, Alasannya Sungguh Menyentuh

Kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur oleh oknum Pol PP tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses.

Informasi yang diperoleh dari mama serani (orang tua baptis dalam agama katolik, red), MOR Rabu 16 November 2022, kasus tersebut sebelumnya sudah diurus di tingkat desa namun oknum Pol PP yang diduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

"Iya benar. Anak kami umur 16 tahun dan sudah hamil tiga bulan lebih masuk 4 bulan. Sekarang kita di Polsek Kobalima lalu ke Polres Jadi kita sekarang sementara tanya-tanya (diperiksa,red)," kaya MOR saat dihubungi vagansa.com melalui ponselnya, Rabu 16 November 2022.

MOR membenarkan jika pelaku adalah oknum Pol PP yang sudah punya istri dan anak.

Dikatakannya, kekerasan seksual yang dialami anak mereka itu dilakukan di rumah pelaku pada malam hari.

"Pelaku ancam korban katanya jangan beritahu siapa-siapa nanti dipukul dan diusir dari rumah," ungkap MOR.

Kapolsek Kobalima, Ipda Maleachi Boby Bria yang dihubungi melalui whatsapp messenger, Rabu 16 November membenarkan adanya kasus tersebut namun sudah diproses di Polres Malaka.

Halaman:

Editor: Fredrik Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x