Naas ! Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Alami Trauma Pasca Disetubuhi Pamannya Berulang Kali

10 Februari 2021, 17:58 WIB
Foto : Illustrasi /Pixabay Media Kupang Paul Tengko/

 

MEDIA KUPANG - MG (19), warga Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT mengalami trauma berkepanjangan.

Ia merupakan korban pemerkosaan oleh pamannya, Yoakim Dengi Kamambu alias Kimi alias bapa Yotra sejak bulan Juni 2018 lalu.

Aksi pemerkosaan yang dialami korban berulang kali ini menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Namun baru berusia sehari, bayi tersebut meninggal dunia.

Perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga ini sudah ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi nomor LP/PID/273/X/ 2018 /NTT/Res SB/SPKT.

Berkas ini pun sudah lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B- 51/N.3.20/Eku.1 / 01/2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Yoakim Dengi Kamambu, SE alias Kimi sudah lengkap.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) mengakui kalau kasus ini terjadi pada Jumat (15/6/2018) sekitar pukuk 01.00 Wita di rumah pelaku di Hombakaripit, Desa Hombakaripit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pemerkosaan kedua dialami korban pada tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 Wita di tempat yang sama yang dilakukan tersangka Kimi.

Kimi merupakan paman korban. Akibat pemerkosaan ini, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi laki-laki.
Bayi tersebut meninggal dunia setelah berusia satu hari dilahirkan.

Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi termasuk korban, istri pelaku serta saksi ahli seperti ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kimia biologi forensik.

Korban juga sudah menjalani visum dan pemeriksaan laboratoris krimilastik (tes DNA) pada bulan April 2019 yang menerangkan kalau bayi yang dikandung korban adalah anak pelaku dan identik 99,99 persen dengan DNA pelaku.

Penyidik melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi tambahan,” ujar Kapolres.

Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kronologi Kejadian sesuai Keterangan para saksi menjelaskan kalau korban dijemput dari rumahnya oleh Martinus Japa Loka alias Japa atas suruhan tersangka.

Alasannya, tersangka meminta bantuan korban membantu pekerjaan di rumah tersangka karena ada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sejak saat itu korban tidak pernah pulang lagi ke rumah orang tuanya dan menetap di rumah tersangka hingga liburan sekolah usai.

Saat dirumah tersangka, korban berulang kali diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

Korban juga disetubuhi oleh Japa saat korban sudah dalam keadaan hamil 4 bulan hasil hubungan dengan Kimi.

Tersangka Yoakim Dengi Kamambu, SE mengakui kalau sejak 20 Juni 2018, korban datang ke rumah nya bersama kedua orang tuanya untuk membantu masak-masak karena pada saat itu tersangka adalah tim lemenangan salah satu paket calon bupati Sumba Barat Daya yang akan mengadakan kampanye akbar di Desa Hombakaripit pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.

Tersangka sempat menyangkal memperkosa korban sehingga dilakukan tes DNA dan ternyata bayi yang dilahirkan korban sangat identik dengan DNA tersangka.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sesuai pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 jo 47 jo 48 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah tangga, karena pemaksaan hubungan seksual telah menimbulkan kesengsaraan bagi korban MG.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler