Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke Jadi Tersangka, Ketua Pospera Beri Apresiasi

21 Maret 2022, 16:43 WIB
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Yos Fallo /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kades Noemuke sebagai tersangka.

Kedua pejabat yang adalah pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangkap dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Noemuke beberapa waktu lalu.

Terhadap penetapan tersangka ini, Ketua Pospera TTS memberi apresiasi kepada Penyidik Polres TTS.

Baca Juga: Polisi Beri Sinyal bakal Tahan Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke, Begini Respon Hendrikus Babys

Ketua Pospera TTS, Yerim Yos Fallo kepada media, Senin 21 Maret 2022 mengatakan, penetapan tersangka tersebut telah memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Kita memberikan apresiasi dan mendukung penyidik Polres TTS dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Apders Seo. Penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut telah memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus itu," ujar Yerim.

Sebagai Ketua Pospera TTS, kata Yerim, akan memastikan Pospera akan terus mengawal hingga ada vonis untuk kasus itu.

Baca Juga: Anggota DPRD TTS dan Kepala Desa Noemuke Ditetapkan Sebagai Tersangka Gegara Kasus ini

Dirinya juga meminta polisi untuk bertindak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Jangan sampai, lanjutnya, ada perlakuan yang berbeda hanya karena tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS dan kepala desa.

"Semua orang sama di mata hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakukan. Kami akan mengawal kasus ini hingga vonis pengadilan," tegas Yerim.

Untuk diketahui, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babys dan istrinya, Semrya Lette ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan.

Baca Juga: El Clasico: Barcelona Permalukan Real Madrid 4-0 di Santiago Berbeu

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, bermula ketika korban pergi ke kali Noemuke untuk mencuci sepeda motornya.

Karena motornya tidak ada lampu, seorang teman korban yang menggunakan sepeda motor Yupiter menawarkan bantuan untuk menyenter dari belakang.

Namun saat tiba di dekat rumah jabatan kepala desa, tiba-tiba teman korban yang mengendarai sepeda motor Yupiter berbelok sehingga membuat dirinya marah dan memaki temannya.

Baca Juga: Bupati TTS Egusem Piether Tahun Segera Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ketua DPRD

Teriakan makian korban didengar oleh Kades Noemuke, Semrys Lette dan dikira korban memaki dirinya.

Sang Kades yang marah langsung mengikuti korban dengan menggunakan mobil yang dikendarai suaminya.

Sesampainya di kali Noemuke, korban langsung mencuci sepeda motornya.

Tiba-tiba datanglah kades bersama suaminya yang langsung menganiaya korban.

Kades Noemuke, Semrys Lette diketahui memukul korban menggunakan bebak pada bagian punggung, tangan dan kaki.

Sedangkan suami sang kades yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mulut hingga terjatuh. *** Dion K

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler