Bupati TTS Egusem Pieter Tahun Tak Hanya Dipolisikan, Kini 7 Fraksi Usulkan Hak Angket

22 Maret 2022, 11:48 WIB
Tujuh fraksi sedang menyerahkan usulan hak angket kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau /Royan B/Dion K/Media Kupang


MEDIA KUPANG - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun benar-benar menuai kegaduhan dari ucapannya dalam sambutannya beberapa waktu lalu yang telah membuat lembaga DPRD tersinggung.

Jika sebelumnya Ketua DPRD TTS Marcu Mbau bersama empat anggota dewan lainnya telah secara resmi melaporkan Bupati Egusem Piether Tahun ke Polres TTS atas tuduhan pencemaran nama baik, kini ada lagi reaksi dari tujuh fraksi di DPRD TTS.

Tujuh fraksi di DPRD TTS mengusulkan penggunaan hak angket. Usulan penggunaan hak angket diserahkan langsung kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau pada Senin 21 Maret 2022 di ruang kerja ketua DPRD TTS.

Baca Juga: Mbak Rara Dikomentari Negatif, Ketua Partai ini Beri Pembelaan dan Viral

Pengusulan hak angket ini terkait hilangnya anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu pada APBD Tahun 2022.

Padahal, baik di tingkat fraksi maupun Banggar, DPRD TTS telah menyetujui alokasi anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu senilai 5 Miliar.

Namun, dalam dokumen APBD Tahun 2022, anggaran pekerjaan jalan Bonleu tak ada.

Tujuh fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket yaitu, Fraksi Hanura, NasDem, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PKPI.

Baca Juga: Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke Jadi Tersangka, Ketua Pospera Beri Apresiasi

Untuk diketahui, hak angket sendiri merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait usulan hak angket jalan Bonleu, Dijelaskan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, tidak adanya alokasi anggaran pekerjaan jalan Bonleu pada dokumen APBD Tahun 2022 memiliki dampak yang luas bukan saja untuk masyarakat Bonleu yang tidak mendapatkan pembangunan fasilitas jalan tetapi juga untuk 6.000 lebih pelanggan PDAM Soe yang menerima manfaat dari sumber air Bonleu.

Pasalnya, gara-gara kebijakan Bupati Tahun yang tidak mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu, maka ada kemungkinan penutupan sumber mata air Bonleu akan kembali berulang untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Bukan Hanya MotoGP, Oktober 2022 Nanti Balapan Seru Lainnya Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika

Kebijakan Bupati Tahun untuk tidak mengalokasikan anggaran Bonleu lanjut Marcu telah melanggar apa yang sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPRD TTS dan masyarakat Bonleu yang dibuat pada 10 Juni 2021.

"Usulan hak angket ini akan kita bawa ke paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan minimal dari 2/3 anggota," ungkap Marcu.

Ketua Fraksi Hanura, Marthen Tualaka mengatakan, pihaknya melihat ada regulasi yang dilanggar oleh Bupati Tahun dalam membuat kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonleu.

Regulasi tersebut di antaranya, Perda APBD Tahun 2021, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022.

Baca Juga: Bupati TTS Egusem Piether Tahun Segera Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ketua DPRD

Oleh sebab itu dengan penggunaan hak istimewa ini, DPRD TTS ingin menyelidiki pada tahapan mana dilakukan penyimpangan dokumen APBD Tahun 2022 dan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

"Hak penganggaran itu ada di DPRD, bagaimana bisa anggaran yang sudah disetujui DPRD TTS dan dibahas bersama dalam rapat Banggar dialihkan atau dihilangkan secara sepihak oleh Bupati tanpa ada koordinasi dengan DPRD. Ini yang akan menjadi fokus dalam pengusungan hak angket," jelasnya.

Ditambahkan Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKPI, Sefrit Nau, Kebijakan Bupati Tahun untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonleu menunjukkan Bupati secara sistematis, sadar, tahu dan mau tidak melaksanakan pembangunan jalan hotmix Bonleu.

Padahal, anggaran pekerjaan jalan Bonleu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD TTS. Kebijakan tersebut berdampak luas bagi masyarakat Bonleu dan juga 6.000 lebih pelanggan PDAM Soe.

Baca Juga: Anggota DPRD TTS dan Kepala Desa Noemuke Ditetapkan Sebagai Tersangka Gegara Kasus ini

Anggota DPRD TTS, Habel Hoti dan Viktor Soinbala menyayangkan tidak adanya item pekerjaan jalan Bonleu dalam dokumen APBD Tahun 2022.

Padahal menurut keduanya, Bonleu memiliki kontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Soe.

Oleh sebab itu, seharusnya pembangunan jalan Bonleu menjadi prioritas untuk dikerjakan bukan malah sebaliknya.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun beralasan kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonleu karena Pemda mendapat somasi terkait persoalan Bonleu.

Staf hukum Pemda menyarankan untuk tidak boleh beraktivitas di lokasi sampai masalah hukum selesai.

Padahal, somasi yang dilayangkan tidak terkait pekerjaan jalan Bonleu. Somasi yang dilayangkan terkait janji bagi hasil 10 persen dan ganti rugi lahan masyarakat yang dilalui jalur pipa.***Dion K

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler