Begini Kronologi Pria di NTT Bunuh dan Bakar Tubuh Istrinya, Pelaku Kesal karena Dimarahi Korban

3 Mei 2022, 18:48 WIB
Bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter ke bawah pohon kabesak yang masih dalam kompleks kebun. Media Kupang/Dion Kota /

MEDIA KUPANG – Kasus suami bunuh dan membakar tubuh istrinya di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur kini sedang ditangani pihak berwajib.

Pelaku yang diketahui bernama Imanuel Nau (63) Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS kini telah ditahan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan.

Sementara korban pembunuhan keji tersebut adalah istri pelaku sendiri Yosina Selan (60) kata Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno.

Baca Juga: Terungkap Alasan Pria di NTT Bunuh dan Membakar Tubuh Istrinya Sendiri

Pelaku dan korban selama ini tinggal di kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. 

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada media ini menceritakan, kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut bermula pada 16 April 2022, sekitar pukul 16.00 wita.

Dimana terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela, yang mana dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing.

Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.Baca Juga: Biaya Perawatan Capai Rp6 Miliar per Bulan Nasib Bandara Kertajati Hanya Jadi Tempat Pre-Wedding

Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut.

Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban  sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.

" Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas," ungkap Maks, Senin 2 Mei 2022.

Setelah korban tewas lanjut Maks, pelaku lalu mengambil daun gewang dan kayu kering disekitar kebun untuk menutup tubuh korban. Untuk menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, pelaku kemudian membakar mayat korban.

Baca Juga: Hanya Gegara Persoalan Ayam, Pria di TTS Tega Habisi Nyawa Istrinya, Jasadnya Dibakar

Bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter ke bawah pohon kabesak yang masih dalam kompleks kebun. Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon kabesak keluar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga.

Berselang 3 hari, pada 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.

Kemudian, pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter. Sumur tersebut berukuran lebar bibir sumur 180 CM, dalam 280 CM dan ditutup dengan pelepah gewang.

" Ada bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar (tulang paha dan pinggul) di buang pelaku ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak perbuatan pidananya tersebut," ujar Maks.

Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya bagi Non Guru

Setelah melakukan pembunuhan tersebut korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batu putih agar keluarganya tidak menaruh curiga. Setelah dicek, ternyata korban tak berada di rumah orang tua korban. pihak keluarga korban dan keluarga pelaku sempat melakukan upaya pencarian.

Mirisnya, sang pelaku berpura-pura ikut melakukan pencarian tersebut. Karena tak kunjung ditemukan, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Amanuban Selatan pada 28 April 2022.pembBaca Juga: Oknum Kasatpol PP Otaki Pembunuhan Pegawai Dishub, Motifnya Cinta Segitiga

Oleh Anggota Polsek, Keluarga disarankan untuk mengecek kembali ke rumah keluarga yang belum dicek. Karena merasa curiga dengan sikap pelaku selama upaya pencarian, pada 30 April 2022, pelaku diantar oleh keluarga ke Polsek Amanuban Selatan untuk diamankan sementara waktu.

Berdasarkan hasil intrograsi yang dipimpin langsung Kapolsek Maks dan didampingi Kanit IK BRIPKA Kristian Asa dan Kanit Sabhara BRIPKA Kela Nope, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kejati NTT Pastikan Ada Tersangka Lain

Setelah mendapat keterangan pelaku, Kapolsek Maks langsung memimpin anggotanya menuju TKP guna melakukan pengembangan dan mencari barang bukti. Setelah menemukan bukti, Polsek Amanuban Selatan langsung berkoordinasi dengan Polres TTS guna melakukan identifikasi dan olah TKP.

Dari hasil olah TKP ditemukan tumpukan abu bekas pembakaran dan sisa-siaa pembakaran tulang manusia yang dalam kondisi hangus.
Anggota juga menemukan tulang pinggul dan paha korban yang dibuang pelaku ke dalam sumur.

" Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres TTS guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.***( Dion Kota)

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler