d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
g. membantu upaya pertahanan negara;
h. membantu pengamanan objek vital; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
Mengenai Hak Satlimnas diatur dalam Pasal 28 yakni :
Satlinmas berhak:
a. mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas;