b. mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas;
c. mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari bupati/wali kota serta 30 (tiga puluh) tahun dari gubernur; dan
e. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Satlinmas juga berhak atas penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 yakni :
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, diberikan kepada Anggota Satlinmas setiap tahunnya pada peringatan hari ulang tahun Satlinmas
dan/atau kegiatan kelinmasan lainnya.
(2) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Berikutnya dalam Pasal 30 mengatur tentang Pemenuhan atas hak Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau keuangan Desa/Kelurahan serta ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan Kewajiban diatur dalam Pasal 31 yakni :
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), Satlinmas wajib: