Kasat Pol PP sempat menyinggung janji politik bupati dan wakil bupati TTS yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota Satlinmas.
Dikatakannya, sesuai janji politik Bupati dan Wakil Bupati, insentif Linmas diharapkan bisa mencapai Rp 1 juta per tahun. Namun karena keterbatasan anggaran dan adanya Pandemi Corona hal itu masih sulit untuk dilakukan.
Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya
"Ya harapan kita seperti janji politik pak bupati dan wakil Bupati yaitu 1 juta per tahun. Namun memang sulit dengan kondisi seperti saat ini. Oleh sebab itu kita tengah berupaya lewat dana desa atau kelurahan untuk mengintervensi insentif Linmas ini," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satlimnas memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar di desa dan kelurahan.
Di dalam peraturan ini juga mengatur soal hak satlimnas.
Tugas satlinmas diatur dalam Pasal 27 yakni :
(1) Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;