MEDIA KUPANG - Seorang gadis di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT harus menanggung malu sekaligus amarah.
Malu karena hamil di luar nikah dan marah karena laki-laki yang menghamilinya tak mau bertanggungawab. Apalagi, laki-laki itu seorang pejabat desa yakni Kepala Desa Noebesa, Richard Jitro Akailupa.
Si gadis yang diketahui bernama DB (20) sedang berjuang mendapatkan keadilan dengan melaporkan kasusnya ke Polsek Amanuban Tengah dan kini melaporkan kasusnya ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten TTS.
Baca Juga: Dana Rp54 Miliar Untuk Korban Seroja Di Alor Sudah Tersedia, Kapan Realisasinya
Informasi yang dihimpun media, DB terbuai janji manis sang Kepala Desa Noebesa untuk menikahinya.
DB lalu jatuh dalam pelukan sang kepala desa karena yakin dan percaya akan dinikahi.
Setelah keduanya melakukan hubungan terlarang dan hamil, kepala desa justru menghindar dan tak mau bertanggungjawab.
Kepala Desa Noebesa ini diketahui sudah menikah. Namun setahun yang lalu, ia ditinggalkan istrinya karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Kisah Seorang Ibu di Kota Kupang Biayai Kuliah Anaknya Dari Hasil Memulung