Korupsi Alkes di RSUD Kefamenanu Rugikan Keuangan Negara Rp2,4 M, Raymundus Sau Fernandes Jadi Saksi

13 Juli 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Fraud atau Korupsi /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu, Tahun Anggaran 2015 masuk tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara hari ini menggelar sidang pembuktian.

Dilansir dari Victorynews.id, Rabu 13 Juli 2022, dalam sidang pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menghadirkan delapan orang saksi.

Diantara delapan orang saksi tersebut salah satunya mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

Baca Juga: Ridwan Kamil ungkap 1 Keinginan Eril yang Belum Tercapai Saat Remaja. Apa Keinginan Tersebut?

Dalam Sidang digelar pada Rabu 13 Juli 2022, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan empat orang terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip kepada victorynews.id, menyampaikan JPU menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang pembuktian itu.

Ia menambahkan, dalam kasus ini yang diperiksa sebagai saksi diantaranya pokja, sekretaris perencana, mantan bupati serta seorang saksi lainnya

Sidang Kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu ini dipimpin oleh hakim ketua Derman P Nababan didampingi hakim anggota Mike Priyantini dan Yulius Eka Setiawan.

Baca Juga: Kabid Bencana Alam Dinas Sosial NTT Daud Natun Dikeroyok, Kondisinya Menggenaskan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2015 merugikan keuangan negara senilai Rp2,4 miliar telah dinyatakan rampung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Atas kasus ini para terdakwa disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. ***

Disclaimer : Artikel ini sebelumnya telah tayang di Victorynews.id

Editor: Primus Nahak

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler