Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Puskesmas Inbate, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka 

- 29 Januari 2022, 15:53 WIB
Inilah tiga tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Puskesmas Inbate yang ditetapkan oleh Jaksa penyidik Kejari TTU
Inilah tiga tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Puskesmas Inbate yang ditetapkan oleh Jaksa penyidik Kejari TTU /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan tiga tersangka Kasus dugaan maling uang rakyat proyek pembangunan Puskesmas Inbate.

Tiga tersangka kasus dugaan maling uang rakyat proyek pembangunan Puskesmas Inbate adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) TTU, kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Adapun kontraktor yang ditetapkan dalam kasus dugaan maling uang rakyat tersebut adalah kontraktor asal kabupaten Belu, Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana.

Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

Dilansir dari Oke NTT (pikiran rakyat network), Kejaksaan Negeri TTU telah menetapkan Benyamin Lazakar sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan Leonard Paschal Diaz sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Benyamin bersama dua tersangka lainnya ditahan sejak Kamis malam 27 Januari 2022.

Dipantau dari laman YouTube Kejaksaan Negeri TTU, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimy Lambila mengumumkan secara penetapan Benyamin Lazakar, Kadis Kesehatan dan PPK pelaksana pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp6,5 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2020.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dibawa oleh tim penyidik dari Kejari TTU untuk ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Dalam konferensi pers,yang disiarkan melalui kanal YouTube Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kajari TTU Robert Jimmy Lambila mengatakan penanganan kasus tersebut dimulai sejak dilakukannya penyelidikan awal oleh intelijen Kejari TTU bulan Oktober 2021 lalu.

Selain perhitungan teknis, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mulai dari proses pelelangan sampai Provisional Hand Over (PHO).

“Atas bukti permulaan yang cukup maka pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil ekspos bersama tim jaksa di Kejari TTU perkara itu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari TTU.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Kajari Robert, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang.

Sesuai hasil perhitungan tim teknis ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat item yang tidak dikerjakan.

"Ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ada item yang sengaja tidak dikerjakan dan ini berbahaya bagi keselamatan orang dan barang," tegasnya.

Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya item yang tidak dikerjakan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Namun setelah tim penyidik melakulan perhitungan dengan besarnya dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya pemeliharaan 5 persen yang belum dicairkan, maka kerugian negara riil yang timbul dalam pekerjaan sebesar Rp854 juta.

“Terhadap 3 tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999,” tandasnya.

Kajari TTU menegaskan, pihaknya serius untuk memberantas masalah korupsi di daerah itu.Tidak hanya dana desa,setiap praktek korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara akan ditindak tegas sesuai aturan.***

 

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah