Meskipun demikian, Paulinus Lape Feka berkelit bahwa aturan di dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memberikan ruang untuk menerima gaji Ganda.
Namun, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, maka secara hukum mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner.
Ketika ditanyai terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian.***
Disklaimer : Sebagian Artikel ini telah tayang di victorynews.id