Ketua KPUD TTU Baru Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

- 15 Juli 2022, 13:21 WIB
Tangkapan layar Ketua KPUD TTU (tengah) saat memberikan konferensi pers pada Pikada 2020
Tangkapan layar Ketua KPUD TTU (tengah) saat memberikan konferensi pers pada Pikada 2020 /Miju/Facebook : Kpu Ttu

Meskipun demikian, Paulinus Lape Feka berkelit bahwa aturan di dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memberikan ruang untuk menerima gaji Ganda.

Namun, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, maka secara hukum mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner.

Ketika ditanyai terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian.***

Disklaimer : Sebagian Artikel ini telah tayang di victorynews.id

 

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x