Ketua KPU TTU Diduga Tetap Terima Gaji Sebagai ASN, Kok Bisa?

- 15 Juli 2022, 13:27 WIB
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka /Ryohan B/Victorynews.id

 

MEDIA KUPANG - Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka diduga telah menikmati gaji dobel sejak tahun 2017 silam.

Gaji dobel dimaksud adalah gaji sebagai Komisioner KPU TTU, juga gaji sebagai Guru ASN karena sebelumnya dia mengajar pada SMP Negeri Fatumnatun.

Adapun dugaan gaji dobel itu terhitung sejak Mei 2017 sampai Juli 2022.

Baca Juga: Diduga Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD TTU Baru Ajukan Pengunduran Diri

Dilansir Victorynews.id, Paulinus Lape Feka diketahui masih menerima gaji sebagai ASN hingga saat ini, padahal ia telah menjabat sebagai Komisioner KPUD TTU sejak tahun 2014 lalu.

Sebelum menjabat sebagai komisioner KPU, Paulinus merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Matematika di SMP Negeri Fatumfaun.

Informasi yang diperoleh victorynews.id, Penerimaan gaji ganda oleh Paulinus jelas menyalahi aturan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Peneliti Senior di TI Indonesia, Paling Lambat 20 Juli 2022

Pasalnya, sebagai ASN, Paulinus tidak menjalankan tugas sebagai guru, namun tetap menerima hak gaji beserta tunjangan-tunjangan melekat, selama lima tahun secara utuh.

Yang bersangkutan diketahui menerima gaji pokok sebesar Rp 3.400.000 per bulan, belum termasuk tunjangan istri, anak, dan pangan.

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan, yang bersangkutan tidak mengantongi izin pemberhentian sementara sebagai ASN, ketika terpilih sebagai Komisioner KPU.

Padahal, saat itu yang bersangkutan memperoleh rekomendasi untuk mengikuti seleksi. Setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan seharusnya mengantongi surat pemberhentian sementara sebagai ASN sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner.

Baca Juga: Ternyata Air Beras Mengandung Vitamin untuk Kulit Wajah dan Rambut, Simak Berikut Cara Menyiapkannya

Bahkan yang bersangkutan diketahui tidak mengantongi surat cuti hingga hari ini.

Dengan demikian, segala hak yang diperolehnya sebagai ASN, dipastikan menyalahi aturan.

Tidak hanya itu, Paulinus juga diketahui selama lima tahun berturut-turut tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14. 

Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, ketika diwawancara wartawan pada Rabu 13 Juli 2022, mengatakan dirinya telah dimintai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten TTU melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Proses klarifikasi masih akan berlanjut dan dirinya tengah menanti informasi pemanggilan dari pihak BKD.

Ia juga mengaku tengah mengajukan proses pengunduran diri sebagai ASN agar lebih fokus pada tugas sebagai komisioner.

"Saya sudah diminta klarifikasi oleh Pemerintah dan masih menunggu lagi panggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya menunggu petunjuk hasil klarifikasi. Dan saya juga sedang ajukan pengunduran diri dari ASN biar fokus," ungkap Paulinus Lape Feka.

Terkait penerimaan gaji ganda sebagai Komisioner KPUD dan ASN, Paulinus mengaku berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, memungkinkan menerima gaji ganda.

Ketika ditanyai terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian.***

Disklaimer : Artikel ini telah tayang di Victorynews.id

Editor: Ryohan B

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x