Sidang Perdana Ketua Araksi TTU Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

- 15 Maret 2023, 13:23 WIB
Sidang perdana terdakwa ketua Akraksi NTT di pengadilan Tipikor Kupang
Sidang perdana terdakwa ketua Akraksi NTT di pengadilan Tipikor Kupang /Mario Media Kupang

Selanjutnya Charles Paulus Baker meminta kepada staf CV. Gratia yang berada dilokasi untuk memanggil Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia agar datang ke lokasi untuk melakukan wawancara. Pada saat Mardanus Tefa datang ke lokasi dan diwawancarai, Mardanus Tefa saat itu menyampaikan pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

Selain itu, Mardanus Tefa juga menyampaikan kepada Charles Paulus Baker bahwa debit air belum maksimal karena kondisi tanah embung belum serap air dan curah hujan yang masih rendah.

sementara masyarakat meminta agar embung tersebut bisa difungsikan segera, oleh karenanya kontraktor pelaksana melakukan pengerukan ulang dan pemadatan kembali serta akan melakukan pekerjaan tambahan yang diperlukan yaitu pekerjaan pemasangan geomembran dan pemasangan pipa sepanjang satu kilo meter yang tidak terdapat dan tidak dibiayai dalam kontrak dengan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia sebesar Rp. 127.774.440.

setelah melakukan peninjauan lapangan, Charles Paulus Baker melalui Frederikus Naiboas meminta Mardanus Tefa untuk bertemu dengan Charles Paulus Baker di rumahnya dan pada saat pertemuan tersebut, Charles Paulus Baker menyampaikan kepada Mardanus Tefa bahwa untuk pekerjaan Embung ini Charles Paulus Baker dapat mengatur agar tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum asalkan Mardanus Tefa dapat memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000, kepada Charles Paulus Baker untuk kemudian akan diberikan kepada terdakwa sebagai biaya bagi terdakwa dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar terhadap pekerjaan Embung Oenoah tersebut tidak diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Charles Baker dengan mengatakan kepada Mardanus Tefa dengan kalimat:

"biar bos di kupang tidak lapor harus kasih sejumlah uang kepada Bos di Kupang karena Bos di Kupang ini sering makan malam dengan orang Kejaksaan dan orang Polda sebab makan malam tersebut tidak ada yang gratis dan itu paling minim sepuluh ribu”

Kemudian karena merasa tertekan dan diancam Mardanus Tefa menjawab: "Baik saya usahakan tapi kasih saya waktu satu minggu”dan dijawab Charles Baker "Kalau bisa hari jumat sudah ada".

Karena setelah pertemuan tersebut Mardanus Tefa belum menyerahkan uang sebagaimana diminta oleh Charles Baker maka dengan maksud untuk menekan Mardanus Tefa agar dapat segera menyerahkan uang yang diminta.

Charles Baker bersama dengan Frederikus Naiboas membuat pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Embung Oenoah yaitu dengan judul pemberitaan Proyek Embung Nifuboke TTU Amburadul, ARAKSI siap laporkan Kontraktor. Pemberitaan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022 melalui media online faktahukumntt.com dengan penulis berita Frederikus Naiboas.

Setelah adanya pemberitaan tersebut, Charles Baker menghubungi Mardanus Tefa dan meminta Mardanus Tefa bertemu dengan dirinya di rumahnya yang terletak di Jalan Jambu, RT/RW : 014/001, Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Mardanus Tefa yang merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan tersebut, selanjutnya menghubungi Frederikus Naiboas untuk bersama-sama dengan dirinya bertemu dengan Charles Baker dan sebelum Mardanus Tefa dan Frederikus Naiboas bertemu Charles Baker, Mardanus Tefa meminta kepada Frederikus Naiboas untuk dapat menghapus berita tersebut dan atas permintaan Mardanus Tefa tersebut, Frederikus Naiboas menyanggupinya dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 500.000 dari Mardanus Tefa.

Mardanus Tefa bersama dengan Frederikus Naiboas kemudian mendatangi dan bertemu dengan Charles Baker di rumahnya, dan pada saat pertemuan tersebut, Mardanus Tefa menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000, kepada Charles Baker.

Mengenai informasi yang diterima terdakwa dari Hironimus Taolin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese,Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021, terdakwa maupun anggota ARAKSI lainnya sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan dilapangan.

Terdakwa mendapatkan informasi tersebut semata - mata hanya berdasarkan informasi dan foto-foto pekerjaan jalan yang disebut Hironimus Taolin sebagai pekerjaan Jalan Nona Manis yang dikirimkan Hironimus Taolin kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dijelaskan JPU, Perbuatan Terdakwa yang memberitahukan atau mengadukan terjadinya suatu tindak pidana korupsi tanpa didasari oleh data-data dan bukti yang mendukung baik kepada Aparat Penegak Hukum maupun melalui pemberitaan di media online.

Tindakan tersebut juga dengan maksud untuk menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak terkait bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindakan itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ****

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x