MEDIA KUPANG.COM - Nasib Nahas menimpa seorang pria berinisial IPS, ( 52 ) tahun asal banjar Tiyingan pelaga, Kecamatan Petang, Badung Bali. Ia menjadi korban penganiayaan dengan senapan akibat menemui istri dari pelaku MWP ( 31 ) tahun di sebuah rumah kosong.
Akibat penganiayaan dengan senapan tersebut membuat korban mengalami luka tembak dibagian paha.
Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada 6 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 wita.
Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Ancam Bongkar Kartu AS Kaesang Pangarep: Biar Tahu Rasa
"Korban pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 wita, ditelpon oleh istri pelaku LS (27) untuk diajak bertemu kerumah kosong. Korban sempat menolak, namun istri pelaku memaksa untuk bertemu dan memberitahu supaya motor yang dibawa korban di bawa masuk agar tidak dilihat warga," jelas Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita dikutip Media Kupang dari Indobalinews, Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Kapolsek, sesuai laporan korban, akibat dipaksa oleh istri pelaku sehingga akhirnya korban mengikuti permintaanya dan setelah masuk disuruh oleh LS langsung ke belakang.
Baca Juga: Berkas Dokumen Partai Demorkat versi KLB Diserahkan ke Kemenkumham
Tidak beberapa lama kemudian, korban membalikan badan, pelaku sudah menodongkan senapan gas laras panjang dan menembakkorban sambil berkata: "Maksudnya apa bertemu dengan istri saya." Kemudian korban menjawab : "Istrimu yang menyuruh saya ke sini."
"Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kiri," Kata Kapolsek Petang.