Pihak ketiga, kata dia kemudian melakukan pinjaman ke bank untuk membangun kepentingan perusahaannya. Akan tetapi setelah itu pemerintah daerah sendiri tidak boleh meminjam ke bank secara langsung dengan menjaminkan aset tersebut.
"Karena itu lewat ibu direktur kami menitipkan agar aturan tersebut direvisi kembali," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan penyesuaian kembali aturan tersebut lewat Menteri Keuangan dan nanti akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Laiskodat mengatakan jika aturan dapat disesuaikan maka ke depan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya mampu bekerja sama dengan seluruh aset-aset pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah.
"Dengan demikian BUMD ikut berperan dalam pembangunan-pembangunan daerah di manapun itu berada," katanya. *** (Parada/Antara)