MEDIA KUPANG - Dari 22 Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya 5 (lima) daerah yang sudah memenuhi syarat melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) guna menjamin kendaraan yang berkeselamatan.
Kelima daerah yang memenuhi syarat uji KIR kendaraan bermotor itu diantaranya Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sikka, dan Lembata.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton berkaitan dengan pelaksanaan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor di NTT.
Baca Juga: Atlet Tinju NTT Enjelina Niis Kalah dari Tuan Rumah, Warganet Kecewa dan Protes Begini
"Dari 22 kabupaten/kota di NTT, baru lima daerah yang memenuhi syarat uji KIR kendaraan bermotor yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sikka, dan Lembata," katanya di Kupang, Sabtu 16 Oktober 2021 seperti dilansir Antara.
Menurut Darius, sejak 1 Januari 2021, hanya lima unit pelaksana uji KIR di lima kabupaten/kota tersebut yang telah terakreditasi memenuhi syarat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor, sisanya mayoritas masih belum penuhi persyaratan.
Dampaknya, para pemilik kendaraan di daerah yang belum melakukan uji KIR, mungkin lebih memilih tidak melakukan uji KIR dan membayar denda atau berurusan dengan petugas di jalan saat ada razia.
Baca Juga: Muktamar ke-34, PCNU Belu Belum Tentukan Sikap Soal Calon Ketua Umum PBNU
Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk melakukan uji kendaraan setiap enam bulan sekali di kabupaten lain, apalagi harus ke luar pulau.