MEDIA KUPANG - Pihak kepolisian bersama pihak sekolah akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan hukum mantan guru honorer Munir Alamsyah (53) yang diduga membakar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mencabut laporannya terkait kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan mantan guru honorer Munir Alamsyah, di Polres Garut.
Munir Alamsyah sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pembakaran sekolah. Namun akhirnya proses hukumnya dihentikan polisi.
Baca Juga: Besok, Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, dikutip Media Kupang dari anataranews, Minggu 30 Januari 2022.
AKBP Wirdhanto menjelaskan, aksi yang dilakukan mantan guru honorer Munir Alamsyah pada 14 Januari 2022 itu, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya pihak sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar sejak tahun 1996 sampai 1998.
Lanjut dia, bahwa mantan guru itu juga sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Pesan - Pesan Aba Gomar yang Menginspirasi, bisa Dijadikan Motivasi Hidup
"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya dikutip dari Antara.