Seorang Anggota Komisioner KPU Diberhentikan DKPP Gegara Terima Gaji Dobel

- 9 Maret 2022, 18:07 WIB
Seorang Anggota Komisioner KPU Diberhentikan DKPP Gegara Terima Gaji Dobel
Seorang Anggota Komisioner KPU Diberhentikan DKPP Gegara Terima Gaji Dobel /Antaranews/

MEDIA KUPANG - Seorang komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong diberhentikan berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian tersebut berdasarkan putusan Sidang Kode Etik DKPP pada perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022. Dimana teradu melanggar kode etik perilaku, sumpah janji atau pakta integritas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming yang dihubungi membenarkan pemberhentian seorang Oknum KPU Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Baca Juga: Neymar Inginkan PSG Cukur Real Madrid di Leg Kedua Liga Champion

"Anggota KPU Parigi Moutong yang diberhentikan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) karena bersangkutan sejak ditetapkan sebagai komisioner pada tahun 2018 masih menerima gaji ASN berdasarkan hasil Sidang Kode Etik DKPP hari ini," kata Tanwir dihubungi antaranews di Palu, Rabu 9 Maret 2022 seperti dikutip Media Kupang.

Ia mengemukakan berdasarkan usulan pemberhentian tetap oleh DKPP ke KPU Pusat, maka anggota KPU Parigi Moutong Abdul Chair wajib menjalankan putusan tersebut.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran kasus tersebut dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk yang bersangkutan dan mengakui masih menerima gaji PNS.

"Kasus ini berangkat dari laporan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti di lapangan. Yang Bersangkutan sudah menyampaikan surat penangguhan gaji kepada kepala daerah, harusnya surat itu disampaikan kepada BKPSDM dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten setempat. Ini dinilai tidak prosedural," papar Tanwir.

Pada klarifikasi sebelumnya, KPU Sulteng membentuk tim khusus yang menemui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong dan membenarkan hal tersebut sehingga pihaknya menindaklanjuti ke KPU Pusat atas pelanggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x