Seorang Anggota Komisioner KPU Diberhentikan DKPP Gegara Terima Gaji Dobel

- 9 Maret 2022, 18:07 WIB
Seorang Anggota Komisioner KPU Diberhentikan DKPP Gegara Terima Gaji Dobel
Seorang Anggota Komisioner KPU Diberhentikan DKPP Gegara Terima Gaji Dobel /Antaranews/

Ia menilai kasus ini akan menjadi catatan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu di provinsi tersebut, sekaligus menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki sistem internal penyelenggara agar tidak terulang kasus serupa.

"Berdasarkan kode etik maka teradu harus mengembalikan gaji ASN karena hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rata-rata kasus seperti ini mereka mengembalikan," ujar Tanwir.

Ia menambahkan dalam putusan DKPP pada perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022, teradu melanggar kode etik perilaku, sumpah janji atau pakta integritas sehingga diterbitkan surat keputusan pada tanggal 3 Januari 2022.

KPU Pusat kemudian melegitimasi keputusan KPU Sulteng dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada bersangkutan melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah