Perilaku Bejat Ustaz SS, Cabuli 12 Muridnya dengan Modus Ini

- 18 April 2022, 16:50 WIB
Pencabulan anak dibawah umur
Pencabulan anak dibawah umur /Pixabay/

"Dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah, pertama, ketika muridnya setelah belajar terlalu larut diajak untuk bermalam di rumah gurunya tersebut. Lalu pada malam hari dilakukan pelecehan seksual," katanya.

Modus yang kedua, terang dia, dengan mengajak korban ke tempat pemandian air panas, kemudian saat berendam pelaku melakukan pencabulan.

"Yang ketiga, muridnya tidak menginap di rumah pelaku, tapi saat korban ke kamar mandi pelaku mengikutinya hingga akhirnya dilakukan perbuatan pelecehan," ujarnya.

Menurut Kusworo, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak, tapi terdorong untuk melakukan pencabulan atas dasar pengalaman di masa lalu. Oleh karena itu, para korban pencabulan Ustaz SS akan dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma

"Untuk perlindungan korban, kami akan berikan trauma healing supaya tidak memberikan dampak psikis dan traumatik. Jangan sampai yang menjadi korban ini juga jadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hendro Husodo)***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x