MEDIA KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah mengagendakan jadwal untuk pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019.
Menurut rencana dalam pekan ini atau sebelum tanggal 21 Mei 2022, JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.
"Kami sudah punya agenda, schedule atau jadwal berkaitan dengan penangganan kasus ini. Intinya tidak lama lagi atau dalam pekan ini atau sebelum tanggal 21 Mei kita sudah limpahkan untuk disidangkan," demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH kepada NEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, pada Senin 9 Mei 2022.
Ardi mengatakan, pihaknya setelah melimpahkan kasus tersebut, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang diagendakan oleh Pengadilan Tipikor.
Menurut Ardi, pihaknya telah menyiapkan semua hal berkaitan dengan persidangan nanti, baik itu dakwaan, alat bukti, saksi-saksi, hingga saksi ahli.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, Ardi menyebutkan, hasil perhitungan oleh auditor sebesar Rp1,8 Miliar. Auditor yang melakukan pemeriksaan adalah Irda Kabupaten Alor.
"Karena masing-masing daerah punya APIP, maka perhitungan kerugian keuangan negara kita menggunakan Irda. Perhitungan ini tidak semestinya oleh BPK. Semua punya kewenangan termasuk audit internal. Hal ini juga belum lama ini dibahas dalam Diklat bersama Kejaksaan, KPK, BPK. Ini APH harus paham," tandas Ardi sambil menjelaskan soal perhitungan oleh Irda belum lama ini dalam sidang kasus tipikor dana desa Tube juga ada yang menanyakan kewenangan oleh Irda, namun Hakim mengabaikan dan putusan Hakim yang ada malah lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Berkaitan dengan kasus DAK pendidikan tersebut, tambah Ardi, selain penekanannya pada kerugian negara, namun unsur yang patut dicermati adalah soal perbuatan pejabat publik.
Penangganan Kasus Tetap Berjalan